Friday, February 26, 2016

Perubahan RKAS Tahun 2016

Perubahan RKAS Tahun 2016
Memasuki Tahun Anggaran 2016 dengan telah diterbitkannya Pemendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016, maka sekolah sudah dapat melaksanakan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa perubahan yang harus dilakukan untuk mengikuti Juknis yang baru.
Untuk menyusun Perubahan RAPBS atau dalam hal ini penyusunan RKAS-Perubahan, pengguna SIRKAS sudah bisa melaksanakannya dengan memanfaatkan fitur Aktifkan RKAS Perubahan pada menu Tools. Untuk selanjutnya perubahan-perubahan dapat dilaksanakan sesuai Program, Sub Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2016.
Mari kita tingkatkan profesionalisme kita dengan memanfaatkan Dana BOS dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
◄ Posting Baru Lihat Postingan Lama / Sebelumnya ►
 

Copyright © 2012. PENDASMEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz