Berikut ini kami infokan JUKNIS BOS SD_SMP_SMA_SMK TA 2016, Permendikbud No 80 Th 2015.
Catatan Penting:
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikanswasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikanswasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.
Untuk swasta jika Honor bulanan diatas 30 persen silahkan di rubah Rencana Anggarannya di TA 2016.
Detail dapat di unduh:
KLIK DISINI UNTUK UNDUH JUKNIS BOS 2016