Friday, February 26, 2016

Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK TA 2016


Salam Sejahtera Para Stakeholder Sekolah, Bendahara Sekolah, Kumite Sekolah.

Berikut ini kami infokan JUKNIS BOS SD_SMP_SMA_SMK TA 2016, Permendikbud No 80 Th 2015.
Catatan Penting:
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikanswasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.
Untuk swasta jika Honor bulanan diatas 30 persen silahkan di rubah Rencana Anggarannya di TA 2016.

◄ Posting Baru Lihat Postingan Lama / Sebelumnya ►
 

Copyright © 2012. PENDASMEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz